
Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine bagi warga binaan dan pegawai lapas pada hari Jumat, 08 Mei 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Elang Kartini, A.Md.IP., S.H., M.H., dan diikuti oleh warga binaan serta seluruh pegawai lapas. Pelaksanaan pemeriksaan urine dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, dalam rangka mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan pemeriksaan urine ini juga dilaksanakan dengan bekerja sama bersama unsur Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung pengawasan dan pemberantasan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Pelaksanaan pemeriksaan berlangsung dengan tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Petugas melakukan pengawasan secara langsung guna memastikan kegiatan berjalan lancar dan objektif. Selain sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Dalam arahannya, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo menegaskan pentingnya integritas, kedisiplinan, serta kerja sama seluruh pihak dalam mendukung program pemasyarakatan yang bersih dari narkoba. Dengan adanya kegiatan pemeriksaan urine secara rutin dan berkelanjutan, diharapkan seluruh warga binaan dan pegawai semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkotika serta mampu menjaga lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo tetap kondusif, aman, dan berintegritas.



